Middle SchoolScienceComputer Science
Seperti kita ketahui, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Namun seiring berkembangnya teknologi, layanan perbankan kini semakin beragam. Tidak hanya sekadar melakukan transaksi seperti transfer dan tarik tunai, kini kamu bisa membeli pulsa hingga kuota murah melalui ATM ataupun secara online.
Tahukah kamu bahwa bank-bank yang kita kenal selama ini ternyata dikelompokkan menurut tingkatannya? Ada bank skala kecil dan ada bank skala besar. Pengelompokan jenis bank ini diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Sistem pengelompokan ini dibuat guna meningkatkan daya saing di dalam dunia perbankan agar setiap perusahaan mampu berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Aturan tersebut kemudian diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Kemudian mengacu pada POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, diatur pula mengenai peningkatan secara bertahap permodalan bank umum, termasuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kantor cabang luar negri, yakni pemenuhan Modal Inti minimum dan CEMA (Capital Equivalency Maintained Assets) minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Sebelum adanya pengelompokan bank berdasarkan modal inti (KBMI), pengelompokan bank sebelumnya didasarkan pada kegiatan usaha yang dikenal dengan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Ketentuan mengenai BUKU dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012. Di dalam PBI tersebut tercantum 4 kategori BUKU mulai dari BUKU 1 hingga BUKU 4.
BUKU 1 merupakan kategori terendah, sedangkan BUKU 4 termasuk kategori tertinggi dibanding BUKU lainnya. Agar kamu dapat lebih memahami perbandingan modal inti setiap kategori, berikut rinciannya:
BUKU 1: Modal inti sampai dengan 1 triliun rupiah.
BUKU 2: Modal inti lebih dari 1 triliun rupiah hingga 5 triliun rupiah.
BUKU 3: Modal inti lebih dari 5 triliun rupiah hingga 30 triliun rupiah.
BUKU 4: Modal inti lebih dari 30 triliun rupiah.
Karena adanya perbedaan dalam kepemilikan modal inti, maka tiap-tiap kategori memiliki kelengkapan layanan dan cakupan wilayah yang berbeda-beda. Untuk bank yang masuk ke dalam kategori BUKU 1 dan 2, wilayah kerjanya hanya mencakup wilayah nasional saja. Sementara kategori BUKU 3 dan 4 memiliki fasilitas layanan yang lebih lengkap dan bisa melayani urusan perbankan hingga ke luar negeri.
Dengan adanya pengelompokan ini, bank umum senantiasa terpacu untuk meningkatkan modal intinya sehingga level kategorinya juga bisa meningkat. Peningkatan kategori ini ini tentu saja akan berpengaruh terhadap cakupan kegiatan usaha yang lebih luas. Pada gilirannya, potensi pendapatan yang bisa diperoleh bank akan lebih besar.
Sejak tahun 2021, OJK tidak lagi mengklasifikasikan bank-bank umum di Indonesia berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, 2, 3, dan 4. OJK kini menggunakan klasifikasi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Dalam aturan terbarunya, OJK menaikkan modal minimal bank di tiap kategorinya. Mengapa penentuan modal inti begitu penting? Karena hal tersebut memiliki keterkaitan dengan tingkat keamanan serta kekuatan suatu bank dalam menghadapi risiko operasionalnya. Artinya, bank dengan modal inti yang tinggi memiliki tingkat keamanan yang tinggi dalam mengelola dana nasabahnya. Begitupun sebaliknya.
Berdasarkan modal intinya, bank dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu KBMI 1, 2, 3, dan 4.
KBMI 1: Modal inti sampai dengan 6 triliun rupiah.
KBMI 2: Modal inti lebih dari 6 triliun rupiah hingga 14 triliun rupiah.
KBMI 3: Modal inti lebih dari 14 triliun rupiah hingga 70 triliun rupiah.
KBMI 4: Modal inti lebih dari 70 triliun rupiah.
Pengelompokan ini berlaku untuk bank berbadan hukum Indonesia, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, unit usaha syariah bank, dan kantor cabang bank luar negeri (KCBLN). Untuk unit usaha syariah bank, ketentuan modal inti mengacu pada modal inti bank yang menjadi induknya.
Perubahan penggolongan bank umum ini jelas berpengaruh pada posisi atau kedudukan masing-masing bank. Sebelumnya dengan menggunakan kategori BUKU, terdapat delapan bank umum yang menduduki ‘kasta’ tertinggi. Namun dengan kategorisasi yang baru dengan KBMI, hanya terdapat empat bank umum saja yang menduduki posisi tertinggi, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Perubahan sistem dari BUKU menjadi KBMI sempat membuat 5 bank “turun kasta”. Kelima bank tersebut adalah Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, PaninBank, Bank Permata, dan Bank OCBC NISP. Kelima bank tersebut kini digolongkan menjadi KBMI 3.
Setelah aturan ini dibuat, ke depannya tidak akan ada lagi bank umum yang memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun. Pada tahun 2021 modal inti bank umum yaitu sebesar Rp2 triliun, dan Rp3 triliun di tahun 2022. Oleh karena itu, untuk bisa memenuhi persyaratan terkait modal inti, banyak bank kecil yang melakukan right issue atau penambahan modal dari investornya.
Apabila bank tidak mampu memenuhi modal inti minimum sampai batas yang dimaksud, bank-bank tersebut harus “terdegradasi” dan berubah status dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun untuk bisa bertahan, opsi untuk menggabungkan bank atau merger juga dapat dilakukan.
- KMTI UMS PROUDLY PRESENT -🚀 Hello Industrial Engineering Students ! 🔥 Keluarga Mahasiswa Teknik Industri UMS 2021 kali ini akan menyelenggarakan acara Kuliah Umum 1 dengan mengusung tema yang cukup unik dan menarik tentunya yaitu "Membangun Ketahanan Rantai Pasok dengan Sistem Terintegrasi untuk Meningkatkan Daya Saing" 💫 Pelaksanaan acara nanti akan diisi oleh pembicara yang sangat kompeten dan berpengalaman di bidang industri, sayang sekali untuk dilewatkan begitu saja : 🎤Pembicara 1 Ir. Rahmanto Amin Jatmiko, MBA (Supply Chain Upstream and Operations Project Director PT Nutricia Indonesia Sejahtera & PT Sari Husada Generasi Mahardika) 🎤 Pembicara 2 Endang Wahyudarti, S.T. (Alumni Teknik Industri ITB dan Co-Founder & Management Consultant PT Etternell Solusi Mandiri) 👤Moderator Muhammad Ihsan Maulana (Mahasiswa Teknik Industri UMS Angkatan 2019) Ayo gabung segera dan catat waktu pelaksanaannya pad...
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten bank digital milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menyatakan telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban modal inti untuk 2021 dan Rp 3 triliun untuk tahun ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Allo Bank menjelaskan, untuk tahun lalu, modal inti minimum yang wajib dipenuhi perseroan adalah sebesar Rp 1 triliun. Kewajiban tersebut lebih kecil dari ketentuan OJK secara umum sebesar Rp 2 triliun.
Menurut penjelasan manajemen, ini karena Allo Bank telah tercatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) Mega Corpora, grup milik Chairul Tanjung.
Masuknya Allo Bank dalam KUB Mega Corpora tersebut berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-69/PB.31/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Perubahan Struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) Mega Corpora.
Adapun dalam struktur KUB tersebut, PT Bank Mega Tbk (MEGA) menjadi pelaksana perusahaan induk, sedangkan Allo Bank bersama PT Bank Mega Syariah menjadi anggota.
Adapun, untuk memenuhi kewajiban Rp 1 triliun OJK, eks Bank Harda Internasional tersebut telah melaksanakan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue melalui Penawaran Umum Terbatas II (PUT II) berdasarkan pernyataan efektif dari OJK tertanggal 30 Juni 2021.
Dana yang diperoleh dari PUT II tersebut sebanyak Rp 749.850.177.600 (Rp 749,85 miliar). Dengan tambahan dana PUT II itu, per tanggal 31 Agustus 2021 modal inti Perseroan tercatat sebesar Rp 1.145.364.666.946 (Rp 1,14 triliun).
"Oleh karenanya perseroan telah memenuhi kewajiban modal inti minimum [untuk tahun 2021] yang diatur dalam POJK 12/2020," kata manajemen Allo Bank, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Menurut laporan keuangan Allo Bank per kuartal III-2021, jumlah modal inti (tier 1) perusahaan terkini mencapai Rp 1,26 triliun.
Saat ini, Allo Bank sendiri sedang melaksanakan aksi korporasi rights issue senilai Rp 4,80 triliun.
Ke depan, dengan tambahan modal senilai Rp 4,80 triliun tersebut, maka modal inti BBHI akan berubah menjadi Rp 6,06 triliun.
Dengan demikian, Allo Bank akan naik kelas ke dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 (atau bank dengan modal inti di atas Rp 6 triliun).
Menjawab pertanyaan bursa mengenai strategi perseroan pasca-pemenuhan modal inti minimum tersebut, pihak Allo Bank menjelaskan, strategi yang akan dilakukan oleh perseroan untuk mempertahankan modal inti minimum adalah dengan mempertahankan profitabilitas.
Hal tersebut, jelas pihak Allo Bank dilakukan melalui pertumbuhan secara organik, yakni dengan cara mempertahankan atau meningkatkan pendapatan bunga bersih atau net interest income (NIM), menjaga kualitas aktiva produktif.
Kemudian, cara lainnya adalah dengan mempertahankan atau meningkatkan fee based income (pendapatan berbasis komisi), dan menjaga atau meningkatkan efisiensi biaya-biaya operasional.
Saksikan video di bawah ini:
Video: Persaingan Ketat! Bos Allo Bank Bongkar Kunci Bisnis Paylater
Middle SchoolScienceComputer Science
CPU stands for central processing unit; it is the brain of a computer.